Hal ini dianggap melanggar peraturan jika TBNH telah dijadikan sarana untuk kepentingan pribadi atau lembaga. Seperti yang sudah kita ketahui, Wiranto dan Hary Tan telah dideklarasikan sebagai capres dan cawapres dari partai Hanura. Oleh karena itu, hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
"KPI menilai bahwa program siaran tersebut telah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya. Jenis Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," bunyi Teguran Tertulis KPI tertanggal 4 Februari 2014.
KPI juga menjabarkan pemunculan Win HT dalam sinetron produksi SinemArt dalam deskripsi pelanggaran, sebagai berikut:
Wiranto dan Hary Tanoesoedibjo (WIN-HT), keduanya datang dengan sepeda motor dan menyapa warga kampung duku yang sedang bergotong-royong. "Saya ini Pak Win HT. Pak Wiranto dan Pak Hary Tanoe, yang biasa keliling-keliling begini melihat keadaan rakyat. Kalau kita diatas terus, gak lihat keadaan rakyat sesungguhnya bagaimana" ujar Wiranto.
Kemudian dilanjutkan dengan ucapan Hary Tanoesoedibjo, "Kita baru saja ada bakti sosial juga, memberikan pelayanan kesehatan, korban banjir, jadi keliling-keliling terus."
KPI Pusat memutuskan adegan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2).
Đăng nhận xét